Lebih 10 Menit, Tidak Boleh Adzan Pakai Pengeras Suara
Posted by kampoeng pintar on 18.04 with No comments
Pada setiap masuk waktu sholat kita selalu mendengarkan lantunan suara adzan. Namun, jika suara adzan itu dikumandangkan jauh dari waktu atau jadwal sholat apakah masih boleh? Selain itu ketika kita sudah selesai sholat kita pernah mendengarkan suara adzan atau pada saat bulan puasa, ketika kita sudah berbuka puasa sesuai dengan jadwal yang tertera masih saja ada masjid atau surau yang mengumandangkan adzan dengan selisih 10 sampai 15 menit. Nah, hal itulah yang sering membuat persepsi atau anggapan masyarakat yang tidak-tidak. Mereka akan beranggapan apakah adzan yang tadi itu belum saatnya dengan mendengar adzan yang terakhir, atau adzan yang terakhir itu menandakan waktu sholat yang syah. Itulah fenomena atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat kita.
Dari fenomena itulah Forum Komunikasi Ukhuwah Islamiyah (FKUI) merasa tergugah untuk mencari solusi yang tepat dan diterima oleh masyarakat. Maka dari hasil pertemuan yang dilakukan tiap bulannya (selapangan) FKUI yang beranggotakan para ulama dan sesepuh desa Sambak mengusulkan untuk membuat aturan yang menyatakan bahwasanya jika lebih dari 10 menit waktu sholat (jadwal sholat) maka di setiap-tiap masjid atau surau tidak diperkenankan untuk mengumandangkan adzan memakai speker dan diharapkan untuk adzan tanpa pengeras suara. Karena sekarang ini di setiap masjid atau surau memiliki pengeras suara maka diharapkan bagi para muadzin untuk memperhatikan jadwal waktu sholat.
Dengan adanya atauran seperti itu diharapkan anggapan atau persepsi yang tidak-tidak itu menjadi hilang dan warga yang melakukan ibadah akan menjadi khusuk. “Peraturan itu sudah menjadi kesepakatan dari furum ini, dan sekarang masih sebatas sosialisai namun belum disosialisasikan ke tingkat RW,”ungkap Zubaid selaku ketua FKUI kepada Buletin SKP.Untuk mengikat dan memberikan bobot hukum yang tinggi maka diharapkan peraturan itu disetujui oleh kepala desa dan perwakilan dari warga, sehingga nantinya tidak ada yang merasa belum tahu atau mengerti akan aturan itu. Dan tentunya adanya ketegasan atau teguran jika melanggarnya.
Untuk menyamaratakan jadwal waktu sholat di desa Sambak nantinya akan dibuatkan jadwal yang ditandatangani kepala desa dan akan ditempelkan di tiap-tiap masjid atau surau. “Ya,, untuk menyamaratakan dan mengantisipasi ketidak tahuan jadwal yang sebenarnya dari waktu sholat maka akan ditempelkan jadwal waktu sholat di setiap masjid atau langgar dan akan disertakan juga surat keputusan dari kepala desa,”tambah Zubaid kepada Buletin SKP saat berkunjung ke sekertariat Kampung Pintar. (Danu_skp)
Dari fenomena itulah Forum Komunikasi Ukhuwah Islamiyah (FKUI) merasa tergugah untuk mencari solusi yang tepat dan diterima oleh masyarakat. Maka dari hasil pertemuan yang dilakukan tiap bulannya (selapangan) FKUI yang beranggotakan para ulama dan sesepuh desa Sambak mengusulkan untuk membuat aturan yang menyatakan bahwasanya jika lebih dari 10 menit waktu sholat (jadwal sholat) maka di setiap-tiap masjid atau surau tidak diperkenankan untuk mengumandangkan adzan memakai speker dan diharapkan untuk adzan tanpa pengeras suara. Karena sekarang ini di setiap masjid atau surau memiliki pengeras suara maka diharapkan bagi para muadzin untuk memperhatikan jadwal waktu sholat.
Dengan adanya atauran seperti itu diharapkan anggapan atau persepsi yang tidak-tidak itu menjadi hilang dan warga yang melakukan ibadah akan menjadi khusuk. “Peraturan itu sudah menjadi kesepakatan dari furum ini, dan sekarang masih sebatas sosialisai namun belum disosialisasikan ke tingkat RW,”ungkap Zubaid selaku ketua FKUI kepada Buletin SKP.Untuk mengikat dan memberikan bobot hukum yang tinggi maka diharapkan peraturan itu disetujui oleh kepala desa dan perwakilan dari warga, sehingga nantinya tidak ada yang merasa belum tahu atau mengerti akan aturan itu. Dan tentunya adanya ketegasan atau teguran jika melanggarnya.
Untuk menyamaratakan jadwal waktu sholat di desa Sambak nantinya akan dibuatkan jadwal yang ditandatangani kepala desa dan akan ditempelkan di tiap-tiap masjid atau surau. “Ya,, untuk menyamaratakan dan mengantisipasi ketidak tahuan jadwal yang sebenarnya dari waktu sholat maka akan ditempelkan jadwal waktu sholat di setiap masjid atau langgar dan akan disertakan juga surat keputusan dari kepala desa,”tambah Zubaid kepada Buletin SKP saat berkunjung ke sekertariat Kampung Pintar. (Danu_skp)
Categories: BERITA KOMUNITAS
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda. Boleh berupa saran, kritik yang bersifat membangun. Komentar berbau SARA dan SARU akan kami delete permanen.