Sambak Online merupakan Jaringan Internet swadaya yang dirintis dan dikelola oleh pegiat dan relawan TIK yang ada di Desa Sambak Kecamatan Kajoran Magelang. Dimulai sejak tahun 2012. Kemudian sekitar tahun 2014 mulai kerjasama dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sambak sampai sekarang.

Jumat, 20 Agustus 2010

Pasar Pagi, Kontribusi Positif Bagi Perekonomian Di Desa Sambak

MAGELANG - Pasar adalah salah satu pusat perekonomian masyarakat yang merupakan pusat terjadinya berbagai transaksi barang. Dalam pengertian yang sederhana pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.

Sejak 3 tahun lalu, tepatnya tahun 2007 di Desa Sambak ada pasar pagi. Pasar ini menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti sayur-sayuran, lauk-pauk, baik matang maupun mentah. Disamping itu tersedia juga makanan-makanan tradisional khas masyarakat sambak seperti: Klemet, getuk chotot, petotan, geblek dan lain-lain. Sayur yang sudah matang pun tersedia disini dari buntil(daun talas yang membungkus parutan kelapa dimasak pakai santan) sampai opor ayam. Kebanyakan didapatkan dari lingkungan sekitar yang memang rata-rata masyarakat menanam sendiri.

Jika ingin menikmati jajanan tradisional yang khas tersebut, pasar pagi buka setiap Pon, legi (dalam penanggalan jawa) dan Hari minggu. Saat ini pedagang yang berjualan di pasar tersbut berjumlah sekitar 15 sampai 20 Orang. Meskipun terbilang pasar tradisional yang sangat sederhana, pasar pagi di Desa Sambak paling tidak menjadi kontribusi positif sebagai pusat perputaran ekonomi di Desa ini. Tempatnya juga strategis yakni berada di emperan Balai Desa yang posisinya berada di tengah Desa.

Menurut Fitri(35) salah satu pedagang di pasar tersebut mengatakan:”setiap hari pasaran, biasanya selalu ramai pembeli, tapi kadang-kadang sempat  juga sepi”. Ujarnya.

Salah seorang pembeli juga mengatakan:“Dulu, sebelum ada pasar pagi saya sering kepasar yang jaraknya sekitar 6 Kilometer dari rumah untuk membeli sayuran matang siap saji. Tapi setelah adanya pasar pagi ini saya sering beli disini”. Katanya.

Pemrakarsa adanya pasar pagi ini adalah ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Peduli Perempuan (KPP) Sekar Melati Desa Sambak Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Yang kemudian juga dikelola oleh Kelompok Peduli Perempuan (KPP).

Tidak hanya dikunjungi oleh warga sambak saja, tetapi warga dari desa lain pun biasanya juga sudah menjadi langganan di pasar ini. Disamping menjadi andalan bagi Desa Sambak, pasar pagi ini juga ramai di datangi pembeli dari luar Desa Sambak.(rfq)

Sambak Berlakukan Jam Belajar Bagi Anak

MAGELANG. Sesuai dengan surat keputusan dari bupati magelang yang menyatakan bahwasanya pada waktu maghrib sampai jam delapan malam setiap rumah tidak boleh menyalakan televisi. Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan kebiasaan anak yang sering menonton tayangan televisi pada jam tersebut. Untuk sekarang ini banyak sekali kita jumpai anak-anak yang sering menonton televisi pada jam tersebut. Padahal jam-jam tersebut seharusnya di optimalkan untuk belajar, baik itu belajar agama maupun pelajaran umum. Dengan peraturan larangan menyalakan televisi itu diharapkan nantinya anak benar-benar mengunakan waktunya untuk belajar.

Peraturan larangan menyalakan televisi dari waktu maghrib sampai jam 20:00WIB tersebut akan diterapkan disetiap-tiap rumah, khususnya rumah yang di dalamnya masih terdapat anggota keluarganya yang masih duduk di bangku sekolah. Meskipun peraturan itu masih sebatas wacana dan masih disosialisasikan pada selapanan ditiap-tiap Rukun Warga (RW) diharapkan nantinya ada suatu keputusan resmi dari kepala desa. “Ya, peraturan itu sebenarnya sudah disampaikan di RW setiap ada selapangan namun masih sebatas wacana dan belum ada aturan atau denda yang nantinya dikenakan ketika melanggar,”ungkap Zubed selaku ketua Forum Komunikasi Ukhuwah Islamiyah (FKUI). Bermula dari keinginan FKUI yang menginginkan pada saat bakda maghrib anak-anak dianjurkan untuk mengaji maka ketika mengetahui adanya surat edaran dari bupati tersebut maka forum yang berisi para ulama dan sesepuh desa sambak menyepakati bahwasanya peraturan itu harus diterapkan.

Untuk mensukseskan dan menjalankan peraturan itu tentunya diharapkan peran dan dukungan dari semua masyarakat. Tidak hanya aparat desa saja yang harus memberikan contoh. Namun yang lebih tepat dan efektif untuk menerapkan peraturan itu adalah dari orang tua atau kepa keluarga di tiap-tiap rumah. Pasalnya, kebiasaan dan perilaku anak akan bermula dari didikan di rumahnya. Jika pendidikan dalam kelaurga itu bagus maka akan melahirkan anak atau generasi bangsa yang berbudi pekerti luhur dan bermoral. Dan untuk itu peran serta orang tua dalam melarang anak-anaknya menonton televise pada waktu mahgrib sampai jam 20:00 WIB adalah jalan dimana agar anak bias sukses dalam sekolahnya. Karena pada jam-jam itulah proses belajar akan berjalan lancer, anak akan cepat menerima pelajaran ketimbang belajarnya pada malam hari atau sesedah jam 8 malam. Selain itu agar menjadikan anak mempunyai religiusitas atau bermoral agama jam-jam sehabis maghrib adalah waktu yang tepat dan efektif untuk mengaji dan mendalami ilmu agama. Dan diharapkan dari peraturan itu nantinya para generasi penerus bangsa yang lahir dari anak itu khususnya di desa sambak mampu menjadi orang yang berakhlaq mulia dan berpengetahuan luas. (Danu Utomo)